Home » » 200 TKP Pelaku Pecah Kacah Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya

200 TKP Pelaku Pecah Kacah Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya

Posted by Resmob PMJ on Selasa, 27 Januari 2015

Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian dengan pemberat spesialis pecah kaca mobil bernama Edi Yanto (28). Tak tanggung-tanggung Edi ternyata sudah melakukan aksinya ini selama kurang lebih sebanyak 200 kali dalam kurun waktu dua tahun. "Penangkapan terhadap tersangka bermula dari banyaknya laporan yang kami terima tentang pencurian dengan modus pecah kaca ini. Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan didapatkan informasi tentang para pelaku sebanyak lima orang," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/1).
Didik mengatakan, dari hasil penelusuran tersebut didapatkan informasi tentang tempat persembunyian dari komplotan pencuri modus pecah kaca mobil di sebuah kostan di daerah Bogor. Kemudian pada tanggal 22 Januari 2015, Tim Opsnal Subdit Resmob akhirnya mencokok tersangka Edi meski sempat melarikan diri saat dirinya hendak ditangkap.
"Karena berusaha lari, petugas terpaksa menembak kaki tersangka," kata Didik.
Edi mengaku bila dirinya menjadi pencuri spesialis pecah kaca mobil kurang lebih dalam dua tahun terakhir. Dari hasil kejahatan bersama dengan teman-temannya tersebut Edi bahkan bisa memebeli mobil Honda Brio bernopol F 1653 DS yang juga ikut disita oleh polisi sebagai barang bukti hasil dari kejahatan yang dilakukan Edi.
"Mobil itu dibeli tersangka dari uang hasil kejahatan pencuriannya itu," ungkapnya.
Selain Mobil Honda Brio, Polisi juga turut menyita sepeda motor Kawasaki Ninja 150R bernopol B 3973 BZK dan Honda Vario bernopol F 5216 CT serta beberapa hasil kejahatan yang yakni satu unit handphone, notebook, tablet merk Advan, Kamera Digital, STNK milik korban, BPKB, 1 untai kalung, dua buah cincin emas bayi, dan dua buah gelang emas bayi.
Sampai saat ini polisi masih mengejar empat orang lainnya yang berhasil kabur. Keempat orang tersebut yakni Reza, Yosan, Hen, dan Hatta. Akibat perbuatan dari komplotannya, kini Edi harus mendekam di balik teralis besi tahanan Polda Metro Jaya dan disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
SUMBER

SHARE :
Resmob PMJ

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Resmob PMJ. All Rights Reserved. Powered by Resmob Polda Metro Jaya
Template by Resmob Polda Metro Jaya