Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap
pelaku pencurian dengan pemberat spesialis pecah kaca mobil bernama Edi
Yanto (28). Tak tanggung-tanggung Edi ternyata sudah melakukan aksinya
ini selama kurang lebih sebanyak 200 kali dalam kurun waktu dua tahun.
"Penangkapan terhadap tersangka bermula dari banyaknya laporan yang
kami terima tentang pencurian dengan modus pecah kaca ini. Dari hasil
penyelidikan yang kami lakukan didapatkan informasi tentang para pelaku
sebanyak lima orang," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
AKBP Didik Sugiarto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/1).
Didik mengatakan, dari hasil penelusuran tersebut didapatkan
informasi tentang tempat persembunyian dari komplotan pencuri modus
pecah kaca mobil di sebuah kostan di daerah Bogor. Kemudian pada tanggal
22 Januari 2015, Tim Opsnal Subdit Resmob akhirnya mencokok tersangka
Edi meski sempat melarikan diri saat dirinya hendak ditangkap.
"Karena berusaha lari, petugas terpaksa menembak kaki tersangka," kata Didik.
Edi mengaku bila dirinya menjadi pencuri spesialis pecah kaca mobil
kurang lebih dalam dua tahun terakhir. Dari hasil kejahatan bersama
dengan teman-temannya tersebut Edi bahkan bisa memebeli mobil Honda Brio
bernopol F 1653 DS yang juga ikut disita oleh polisi sebagai barang
bukti hasil dari kejahatan yang dilakukan Edi.
"Mobil itu dibeli tersangka dari uang hasil kejahatan pencuriannya itu," ungkapnya.
Selain Mobil Honda Brio, Polisi juga turut menyita sepeda motor
Kawasaki Ninja 150R bernopol B 3973 BZK dan Honda Vario bernopol F 5216
CT serta beberapa hasil kejahatan yang yakni satu unit handphone,
notebook, tablet merk Advan, Kamera Digital, STNK milik korban, BPKB, 1
untai kalung, dua buah cincin emas bayi, dan dua buah gelang emas bayi.
Sampai saat ini polisi masih mengejar empat orang lainnya yang
berhasil kabur. Keempat orang tersebut yakni Reza, Yosan, Hen, dan
Hatta. Akibat perbuatan dari komplotannya, kini Edi harus mendekam di
balik teralis besi tahanan Polda Metro Jaya dan disangkakan melanggar
pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman
hukuman maksimal 7 tahun penjara.
SUMBER
Home »
» 200 TKP Pelaku Pecah Kacah Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya
200 TKP Pelaku Pecah Kacah Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya
Posted by Resmob PMJ on Selasa, 27 Januari 2015
Resmob PMJ |
|
Posting Komentar