Puspita Widyasari (42) disekap oleh Direktur PT Nahda Mentari, Adnan
Akbar (25) dan anak buahnya selama 4 hari di kantornya di Jl Kebun
Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penyekapan dilatarbelakangi
masalah utang piutang, yang mana korban membayar tersangka dengan cek
kosong.
"Ini terkait bisnis antara korban dengan tersangka yaitu
order solar. Pembayaran dilakukan korban, namun menurut tersangka tidak
benar karena menurut tersangka dibayar cek kosong. Sehingga tersangka
berinisiatif bertemu di Ramayana, Tanjung Priok, dan selanjutnya korban
dibawa ke kantor tersangka," jelas Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum
Polda Metro Jaya AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro
Jaya, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Aszhari menjelaskan, pihaknya
menerima laporan dari adik korban soal penyekapan ini pada Kamis (7/4)
lalu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan
menggerebek ke lokasi.
"Dan ternyata memang betul, yang bersangkutan disekap di situ selama 4 hari," ungkapnya.
Sementara
itu, tersangka Adnan tidak mau berkomentar banyak soal persoalannya
dengan korban. Ia menyerahkan kasusnya kepada pengacaranya.
"Dia
hutang solar 100 Kiloliter (kl) sama saya, dibayar pakai cek kosong.
Tanya ke pengacara saya saja, Pak H Bram sama Pak Razman Nasution," ujar
Adnan yang tertunduk lesu.
Sebelumnya adik korban melaporkan
kasus penyekapan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4) lalu.
Anggota Unit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti
kasus itu dan mengamankan korban dan para pelaku di kantor tersangka di
Jl Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (8/4) dini
hari.
"Penyekapan ini diotaki oleh tersangka Adnan Akbar,
Direktur PT Nahda Mentari bersama 5 anak buahnya," kata Kasubdit Resmob
Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso.
Home »
» Penyekapan Pengusaha Wanita Di Bekuk Polisi
Penyekapan Pengusaha Wanita Di Bekuk Polisi
Posted by Resmob PMJ on Senin, 11 April 2016
Resmob PMJ |
|
Posting Komentar