"Tersangka kami tangkap atas laporan pihak perusahaan CV Trico Paint yang melaporkannya terkait penggelapan uang sebesar Rp 600 juta," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Tersangka dilaporkan oleh Rionald Effendy, staf bagian keuangan di CV Trico Paint, pada tanggal 12 Desember 2013 lalu. Ia dilaporkan atas tuduhan penggelapan dalam jabatan seperti tertuang dalam pasal 374 KUHP.
Fredy ditangkap di kos-kosan yang menjadi tenpat persembunyiannya di Jl Mangga Besar IV, No 39, Jakarta Barat pada Rabu (21/1) siang kemarin.
Secara terpisah, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, tersangka bekerja di perusahaan tersebut sebagai sales.
"Sebagai sales, tersangka mendapat perintah memenuhi order barang dan penagihan uang penjualan kepada para konsumen," kata Handik.
Adapun, modus tersangka dalam penggelapan tersebut dengan cara membuat surat tanda terima uang pembayaran palsu dari para konsumen. Setelah berhasil menagih uang kepada konsumen, tersangka tidak menyetorkannya ke pihak perusahaan SUMBER
Posting Komentar