Home »
» Ibu Rumah Tangga Jadi agen Judi Internasional
Ibu Rumah Tangga Jadi agen Judi Internasional
Posted by Resmob PMJ on Senin, 26 Januari 2015
Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang ibu rumah tangga bernama Tjhia Fui Ha alias Hanna Fransisca, 35. Hanna diduga menjadi agen judi internasional.
"Tersangka telah menjalankan praktik judi selama setahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Heru mengatakan petugas menangkap tersangka Hanna di rumahnya Jalan Pakis Raya Ruko Bojong Indah Nomor 88-E Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat pada Kamis (4/9/2014). Polisi juga menangkap karyawan Hanna Chie Kit Jiu alias Jack yang membantu kegiatan judi Singapura dan tasiauw.
Kepala Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto menjelaskan pengungkapan bandar judi itu berdasarkan informasi masyarakat.
Sebelum menggerebek lokasi, Didik mengungkapkan petugas mengamati tempat praktik judi tersebut. Selanjutnya petugas menggerebek tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap dua tersangka yang menjalankan kegiatan judi tersebut. Didik menyebutkan Hanna berperan sebagai agen dan Jack bertugas merekap taruhan yang dipasang pelanggan.
Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan tersangka menggunakan pesan singkat telepon selular guna menerima taruhan dari pelanggan. Handik mengatakan tersangka akan memberikan informasi hasil taruhan melalui telepon selular. Saat ini, petugas masih memburu seorang tersangka CW yang diduga bandar judi jaringan Hanna tersebut.
Selain menangkap dua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bundel berisi rekapan togel Singapore dan tasiauw, 3 telepon
selular, 2 noken key BCA, 1 kalkulator, 1 komputer jinjing (laptop), 2 kartu kredit BCA, 5 buku tabungan BCA, 1 buku tabungan Bank Permata, 1 kartu debit BCA, dan uang tunai sekitar Rp60 juta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Antara)
Resmob PMJ |
|
Posting Komentar