Home » » Polisi Bekuk Empat Agen Judi Togel "Online" Beromset Ratusan Juta

Polisi Bekuk Empat Agen Judi Togel "Online" Beromset Ratusan Juta

Posted by Resmob PMJ on Senin, 26 Januari 2015


Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membekuk empat agen judi togel online menggunakan website www.izin4d.com, di Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat. Komplotan ini mengantongi omset ratusan juta per bulan.
Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, AKP Handik Zusen, mengatakan para tersangka atas nama Tan Michael, Steven Salim, Hendra Tan, dan Tjo Julius.
"Para pelaku ditangkap di Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat. Semua tersangka sudah ditahan," ujar Handik, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/4).
Dikatakan Handik, pengungkapan komplotan judi togel online itu berdasarkan hasil patroli cyber yang dilakukan penyidik Resmob.
"Didapatkan informasi di internet, website www.izin4d.com menyelenggarakan permainan judi online," ungkapnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan informasi itu, penyidik melakukan upaya penelusuran baik secara online maupun turun ke lapangan. Alhasil, penyidik mendapatkan dan membekuk empat tersangka di Apartemen Mediterania Palace, tanggal 27 Maret 2014, lalu.
"Satu orang berinisial F masih DPO. Ia merupakan bandar besarnya. Yang bersangkutan mengendalikan perjudian itu dari luar negeri," bilangnya.
Handik menuturkan, modus para tersangka adalah menyelenggarakan perjudian menggunakan akun master agen milik bandar F.
"Akun F memiliki kredit Rp1 miliar. Tersangka melakukan input taruhan judi togel dari para pemain ke website itu. Sedangkan, pembayaran taruhan judi togel online diperhitungkan secara langsung antara para agen dengan DPO F. Omset komplotan ini mencapai ratusan juta per bulan," jelasnya.
Selain membekuk empat tersangka, sambungnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, dua unit laptop, tiga unit telepon genggam dan dua unit modem.
"Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan atau Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandasnya.

SHARE :
Resmob PMJ

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Resmob PMJ. All Rights Reserved. Powered by Resmob Polda Metro Jaya
Template by Resmob Polda Metro Jaya